Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Harus Dalami Aktivitas Rizieq Shihab dengan Instrumen UU Tindak Pidana Terorisme

Jumat, 11 Desember 2020 – 00:10 WIB
Polri Harus Dalami Aktivitas Rizieq Shihab dengan Instrumen UU Tindak Pidana Terorisme - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Usut Tuntas Dana Kotak Amal

Petrus mengatakan dengan memperhatikan kompleksitas permasalahan yang muncul dan unsur-unsur dalam ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka MRS dan kelompoknya dapat dikenakan tindakan kepolisian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 dan KUHAP. Karena selama ini MRS patut diduga sedang melakukan aktivitas bermotif politik, ideologi dan gangguan keamanan dengan cara-cara teror seperti dimaksud dalam UU ini.

Dalam pada itu, penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers, 7 Desember 2020, mengungkap fakta bagaimana para teroris beroperasi dengan dana yang berasal dari Kotak Amal, yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, digunakan untuk; memberangkatkan anggota ke Suriah, pelatihan militer hingga pembuatan senjata.

“Ini juga harus dihentikan dan diusut tuntas dengan instrumen UU Terorisme,” tegas Petrus.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sudah menjadi fakta yang notoire feiten, bahwa MRS dan kelompoknya dalam berbagai aktivitas ceramah, diskusi dan lain-lainnya sering menggunakan narasi, diksi atau gambar yang bermuatan menebar kebencian, teror, ancaman kekerasan, pesan kebencian, penista

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News