Polri Jerat Ahok, Inilah Efek Positif dan Negatifnya
Rabu, 16 November 2016 – 13:31 WIB
“Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.(ara/gir/jpnn)