Polri: Kasus Habib Bahar Tak Ada Hubungannya dengan Ulama
Sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lain diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU, 17, dan Ja, 18, beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember, sekitar pukul 11.00 WIB.
Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (azs/bry/idr/c10/ttg)