Polri Kejar Adelin Lis ke Australia
Selasa, 02 Juni 2009 – 09:24 WIB
Adelin dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bertindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan MA sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di PN Medan. Pria kelahiran Medan ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Pria 51 tahun itu dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer kedua, Adelin dianggap bersalah dan dituduh melanggar pasal 50 ayat (2) jo pasal 78 UU No 41/1999 jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan.
Awalnya, Polda Sumut membongkar pembalakan liar, yang diduga dilakukan Inanta Timber (memiliki HPH 40.600 hektar) dan? PT KNDI (HPH 58.500 hektar). Selain Adelin, polisi juga menetapkan Dirut PT Inanta Timber Adenan Lis, dan manajer lapangan PT Inanta Timber, Lee Suk Man, warga Korsel.