Polri Kejar Adelin Lis ke Australia
Selasa, 02 Juni 2009 – 09:24 WIB
Dia tertangkap saat memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, Tiongkok, pada 8 September 2006. Adelin yang mengaku pelajar tak bisa menunjukan izin tinggal di Beijing. Atas dasar konfirmasi ke Kantor Imigrasi Jakarta, Adelin lantas ditangkap.
Di tengah penyelesaian perkara, pada 27 September 2006 Menhut M.S. Kaban mengeluarkan surat bernomor S 613/ Menhut-II/2006/27 September 2006. Isinya, Adelin Lis hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Jadi, hanya layak dihukum denda. Surat itulah yang jadi senjata Adelin Lis dalam persidangan mulai 20 Juni 2007 di Pengadilan Negeri Medan.
Pada 22 Oktober 2007, jaksa menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, serta ganti rugi Rp. 119 milliar, dan USD 2,9 juta. Tapi, semua dakwaan atas Adelin dimentahkan majelis hakim PN Medan yang diketuai H. Arwan Byrin.