Polri Kukuh Tak Akan Serahkan Kasus Korupsi Simulator ke KPK
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 01:48 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri mematahkan sejumlah pendapat yang menyebut Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman kepolisian sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh karena itu, secara hukum tidak bisa menghentikan perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. "Kita kan tunduk pada Undang-Undang KUHAP Nomor 8 Tahun 1981. Tak ada satu pasal pun di mana saya bisa menghentikan penyidikan. Tidak ada satu klausul pasal pun yang bisa menghentikan penyidikan ini,"kata Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Polri seharusnya menyerahkan kasus itu ditangani KPK. ICW merujuk pada Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah jelas menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut.Hal itu kemudian diperkuat di dalam Pasal 50 ayat (4) yang menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya. Namun, teori peraturan ini ditentang oleh Polri. Sutarman menyatakan
"Bareskrim Polri tetap akan lakukan penyidikan. Sepanjang tata cara menyerahkannya tidak ada di pasal 50 ayat 1-4 itu, maka Bareskrim tetap akan lakukan penyidikan. Bagaimana saya pertanggungjawabkan pada KUHAP dengan menghentikan penyidikan dan serahkan begitu saja, kalau tidak ada tata cara yang mengaturnya" jelasnya.
JAKARTA - Markas Besar Polri mematahkan sejumlah pendapat yang menyebut Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Hukum
Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
Sabtu, 28 September 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Humaniora
Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
Sabtu, 28 September 2024 – 18:31 WIB - Humaniora
Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
Sabtu, 28 September 2024 – 18:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Opini
Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
Sabtu, 28 September 2024 – 18:56 WIB - Pilkada
RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli
Sabtu, 28 September 2024 – 16:24 WIB - Olahraga
Madura United Siap Pulangkan Persib Tanpa Poin dari Bangkalan
Sabtu, 28 September 2024 – 16:50 WIB - Hukum
Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
Sabtu, 28 September 2024 – 17:42 WIB