Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB
Selain itu, tambahnya, Polri juga memiliki kesulitan dengan undang-undang itu karena masa penangkapan tujuh kali 24 jam dinilai terlalu singkat dan mempersulit penyidikan. Sebab, kasus terorisme kini sangat rumit dan membutuhkan data dan fakta yang presisi untuk membuktikan. Padahal untuk mendapatkan hal itu harus membutuhkan waktu lebih lama mengingat terorisme kini merupakan masalah lintas negara.(zul/jpnn)