Polri Percepat Penarikan Senpi
Senin, 23 Agustus 2010 – 19:07 WIB
Dengan pendataan ini, tambahnya, akan diketahui seberapa jumlah senjata api legal yang beredar di masyarakat sehingga penyalahgunaannya dapat diminimalkan. "Bagi yang belum (menyerahkan senjata) tolong diserahkan kepada polisi terdekat apalagi kalau suratnya sudah habis. Suratkan ada tanggal masa berlakunya," imbuhnya.
Lebih lanjut Iskandar mengingatkan, anggota masyarakat yang masih memegang senpi sementara surat izin kepemilikan sudah habis, dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun berdasar UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
JAKARTA — Makin maraknya perampokan bersenjata api di sejumlah daerah di Indonesia membuat Polri mempercepat rencana penarikan senjata api
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
Senin, 01 Juli 2024 – 11:40 WIB - Humaniora
Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
Senin, 01 Juli 2024 – 11:34 WIB - Hukum
Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 01 Juli 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
Senin, 01 Juli 2024 – 09:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Terbakar? Dibakar?
Senin, 01 Juli 2024 – 08:29 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
Senin, 01 Juli 2024 – 05:59 WIB - Moto GP
MotoGP Belanda 2024: Pengakuan Jujur Jorge Martin Soal Francesco Bagnaia
Senin, 01 Juli 2024 – 06:29 WIB - Sport
Yabes Ungkap Alasan Bali United Rekrut Bagas Adi dari Arema FC, Harapannya Besar
Senin, 01 Juli 2024 – 08:54 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2024 Turun
Senin, 01 Juli 2024 – 09:20 WIB