Polri Persilakan Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan, Waktunya 3 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
"Hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan mekanisme pengajuan banding diserahkan secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik.
"Nanti kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum. Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri," ujar Dedi Prasetyo.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan jangka waktu keputusan banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah pengajuan.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," tutur Dedi.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.