Polri Persilakan Perwiranya Jadi Pembina LSM
jpnn.com - jpnn.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan tidak ada yang salah perwira polri menjadi pembina dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
“Yang tidak bisa adalah merangkap sebagai anggota di lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut,” ujar Boy di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Meski begitu, mengenai kasus Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan, menurut Boy, tidak ada yang salah.
Anton, tambah Boy, bukan menduduki posisi anggota maupun pengurus di Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI). Melainkan, sebagai dewan pembina yang kedudukannya di luar organisasi.
"Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menjadi anggota Ormas dan LSM tanpa persetujuan dari pimpinan Polri. Kalau menjadi anggota tidak boleh, kalau menjadi pembina boleh," kata Boy.
Menurut Boy, Anton tidak terlibat dalam urusan rumah tangga organisasi. Anton hanya diposisikan sebagai pemberi saran dan nasihat oleh GMBI.
"Pembina kan di luar anggota ya, lebih kepada mengarahkan dan menasehati. Karena pembinaan masyarakat itu bagian dari tugas kepolisian, kepolisian memberikan apa yang bisa diberikan ke ormas dalam rangka membina," tutur Boy. (mg4/jpnn)