Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Prioritaskan Enam Polda dalam Penanganan Kasus Karhutla

Kamis, 06 Mei 2021 – 20:56 WIB
Polri Prioritaskan Enam Polda dalam Penanganan Kasus Karhutla - JPNN.COM
Petugas kepolisian memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan enam kepolisian daerah atau polda menjadi prioritas dalam mencegah dan melakukan penindakan pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam polda itu adalah Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

"Enam polda itu semuanya prioritas," ujar Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum karhutla di Mabes Polri, Jakarta.

Argo mengatakan, ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.

Seperti 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

"Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana," kata Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020,  yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi Lembu Swarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

Polri telah memutuskan enam kepolisian daerah atau polda menjadi prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan. Diharapkan penanganan karhutla bisa lebih maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close