Polri Sarankan Pemudik Gunakan Kapal
Selasa, 26 Juli 2011 – 20:20 WIB
JAKARATA – Meski kepolisian mengakui penyebab utama kecelakaan pada arus mudik adalah pengguna sepeda motor yang membawa barang dan penumpang secara berlebihan, kepolisian berjanji akan meminimalisir sanksi tilang kepada para pemudik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menerangkan, sebagian besar kecelakaan yang terjadi saat mudik melibatkan pengendara sepeda motor. “Operasi pengamanan arus mudik tidak lain adalah oprasi kemanusiaan, karena tujuannya menjaga keselamatan para pemudik, sehingga sanksi tilang tidak akan diterapkan bila para pengendara hanya melakukan kesalahan ringan,” terang Anton di Jakarta, Selasa (26/7).
Sanksi tilang hanya akan diberlakukan bila pengemudi melakukan pelanggaran berat, seperti sengaja melanggar rambu lalu lintas. Sementara ketika ditanya, sanksi apa yang akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang membawa barang secara berlebihan di jalur Pantura, Anton mengatakan tidak akan memberikan sanksi tilang kepada mereka. Namun mereka tetap akan diberhentikan dan diberi himbauan. “Bagi pemudik yang membawa barang dan keluarga, sebaiknya menggunakan alat trasportasi lain, selain sepeda motor,” terangnya.
Anton menghimbau kepada seluruh masyarakat yang yang akan melakukan mudik, untuk menggunakan transportasi laut. Hal itu untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di jalur Pantura. “Menurut saya mudik dengan kapal laut itu jauh lebih aman, selain itu pemudik juga bisa beristirahat menunggu sampainya kapal,” ungkapnya.
JAKARATA – Meski kepolisian mengakui penyebab utama kecelakaan pada arus mudik adalah pengguna sepeda motor yang membawa barang dan penumpang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Humaniora
Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
Jumat, 29 November 2024 – 20:49 WIB - Istana
Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB