Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Selasa, 19 Oktober 2010 – 18:05 WIB
Dijelaskan Iskandar, keputusan meng-SP3-kan kasus yang menjerat Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning dan kawan-kawan ini, diambil setelah gelar perkara dilakukan. Dalam gelar perkara itu, tambah Iskandar, unsur pidana dalam laporan tersebut tak ditemukan. "Sementara ini, sampai perkara ini digelar, itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. Karena bukan pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya," tambahnya.
Dijelaskan, SP3 ini sendiri bernomor B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010, yang ditandatangani oleh Kanit IV Kombespol Agus Sunardi. Namun demikian, tambah Iskandar lagi, meski ada SP3, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).