Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Selasa, 19 Oktober 2010 – 18:05 WIB
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ribka Tjiptaning, Sira Prayuna, memuji langkah yang diambil polisi. Menurutnya, SP3 itu merupakan langkah yang tepat, mengingat memang tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. "Ini sudah tepat. Jika menolak, silakan ajukan keberatan melalui praperadilan. SP3 ini bisa diuji di pengadilan," ujar Sira kepada JPNN, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/10) petang.
Sebagai gambaran, kasus ini berawal dari pengesahan UU Kesehatan oleh DPR pada 14 September 2009. Ketika itu, saat disahkan, pasal 113 yang mengatur (tentang) tembakau sebagai zat adiktif yang dibatasi tersebut memiliki 3 ayat. Namun dalam lembaran negara, pasal tersebut hanya memiliki 2 ayat saja. Terhapusnya ayat tersebut dari lembaran negara itulah yang dipersoalkan dan dinilai sebagai sebuah pidana. (zul/jpnn)