Polri Telusuri Dugaan Sabotase Ferrari Listrik
Selasa, 08 Januari 2013 – 08:04 WIB
Menurut Agus, test drive kendaraan di jalan raya mengacu pada pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Test drive yang dilakukan harus ada uji kelayakan, uji tipe, registrasi kendaraan dari Polri.
Hal itu dilakukan agar ada evaluasi kekurangan dari kendaraan. Namun pada prinsipnya pemberkasan terkait kasus kecelakaan itu tetap dilakukan hingga kasusnya tuntas. ’’Jadi saya rasa tidak perlu izin dari presiden,’’ tukas dia.
Sementara itu, beberapa kalangan memersoalkan plat nomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menilai membesar-besarkan persoalan tentang plat nomor Tucuxi itu dinilai terlalu berlebihan.