Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
Selasa, 17 Juli 2012 – 14:35 WIB
Atas perbuatannya ini, polisi akan menjerat Idham dengan Undang-Undand Nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan pasal 102. Ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.(flo/jpnn)