Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo

Rabu, 21 September 2022 – 19:10 WIB
Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polri telah menerima memori banding empat perwira menengah polisi yang dipecat gegara terlibat kasus Ferdy Sambo.

Keempat pamen Polri itu ialah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sebanyak tiga di antaranya, yakni Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, merupakan tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara, AKBP Jerry Raymond Siagian, dipecat dari Polri gegara tidak profesional dalam penanganan laporan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor ajudan Ferdy Sambo.

"Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Perihal permohonan banding sendiri diatur dalam Pasal 69 dan 70 Peraturan Kepolsian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi  Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemohon banding mengajukan memori banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.

Irjen Dedi belum menjelaskan lebih terperinci soal jadwal sidang KKEP Banding terhadap empat perwira menengah Polri itu 

Polri telah menerima memori banding yang diajukan empat perwira menengah (pamen). Keempat pamen itu dipecat gegara terkait kasus Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News