Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Polri telah menerima memori banding empat perwira menengah polisi yang dipecat gegara terlibat kasus Ferdy Sambo.
Keempat pamen Polri itu ialah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sebanyak tiga di antaranya, yakni Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, merupakan tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara, AKBP Jerry Raymond Siagian, dipecat dari Polri gegara tidak profesional dalam penanganan laporan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor ajudan Ferdy Sambo.
"Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Perihal permohonan banding sendiri diatur dalam Pasal 69 dan 70 Peraturan Kepolsian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemohon banding mengajukan memori banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.
Irjen Dedi belum menjelaskan lebih terperinci soal jadwal sidang KKEP Banding terhadap empat perwira menengah Polri itu