Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo
Jenderal bintang dua itu beralasan masih menunggu informasi lanjutan dari Biro Pertanggungjawaban dan Profesi (Rowabprof) Divisi Profesi dan Propam Polri.
“Belum, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari (Biro) Wabprof,” ungkap Irjen Dedi.
Sebelumnya, KKEP Banding menolak banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari sebagai anggota Polri.
Putusan itu dibacakan Majelis KKEP Banding di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata Ketua KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan Majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.