Polri Tidak Boleh Kalah dengan Tekanan Pihak Lain
jpnn.com - JAKARTA - Polri dinilai harus tegas melarang jika ada pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi dengan mengganggu hak orang lain, termasuk memakai jalan protokol untuk menyampaikan pendapat, seperti rencana aksi 2 Desember mendatang.
"Kami menilai Polri harus tegas, apalagi ada indikasi yang dideteksi aparat, ada pihak tertentu yang hendak melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Tentu ini harus dihentikan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Selasa (22/11).
Edi mengakui, menyampaikan pendapat di depan umum merupakan hak konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, menyampaikan pendapat juga harus mengikuti aturan yang ada.
"Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi. Tapi kami ajak semua pihak patuhi hukum dan aturan main. Sehingga tidak mengganggu hak orang lain," ucap Edi.
Pandangan senada dikemukakan Ketua Dewan Penasihat Lemkapi Faisal Santiago.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak lewat aksi-aksi unjuk rasa, maka kepolisian harus segera melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang ada.
"Namun demikian Lemkapi tetap meminta Polri harus mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak mengedepankan kekuasaan," tutur Faisal.