Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu
jpnn.com - JAKARTA - Polri membantah mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggota polisi yang terlibat dugaan pelanggaran dalam penananganan tempat kejadian perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Menurut dia, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa semuanya perlu penahapan dan proses.
“Apabila sudah hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Irjen Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota yang terlibat kasus Duren Tiga. Sidang etik pertama terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8) hingga Jumat (26/9) dini hari.
Majelis KKEP dalam sidang itu memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding.