Polri Usut Cabai Berbakteri yang Ditanam TKA Tiongkok
“Masih di sponsor yang bawa mereka ke sini. Kita masih menahan dan proses hukum berjalan,” katanya ditemui di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, kemarin (13/1).
Sementara jika mereka terbukti melanggar izin, maka sanksi deportasi segera dilaksanakan.
Dia menegaskan, jika pelanggaran TKA tak hanya perizinan, Imigrasi melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian.
“Kalau terbukti tidak sesuai pekerjaan kita akan proses. Tapi jika ada pelanggaran hukum lain kita hukuman ditambah dari kepolisian,”ucapnya.
Hal itu diamini Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan. Dia menegaskan siap melanjutkan kasus tersebut jika terbukti melanggar hukum dengan penambangan ilegal. “Kalau ilegal bisa kita tindak,” tegasnya.(don/jpg/d)