Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Saat diinterogasi polisi, DNA mengaku perbuatannya dibantu dua orang berinisial KAW dan RMF. Menurut dia, KAW dan RMF memasarkan dirinya melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp200 ribu sampai Rp 400 ribu per sekali kencan. Setiap DNA mendapat pelanggan, KAW dan RMF mendapat komisi Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Polisi menangkap RMFsaat bersantai di bale bengong yang ada di Kost Elite RL sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Sedangkan KAW diamankan di minimarket yabg berada daerah Monang-maning.
“KAW ditangkap saat menunggu DNA yang malam itu sudah janjian bertemu untuk mengambil fee dari DNA,” ungkap Kompol Laksmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, handphone merk Realme, handpone Merk OPPO A5S, kondom bekas pakai, uang tunai Rp250 ribu hasil prostitusi online, dan uang tunai Rp100 ribu yang disita dari RMF sebagai fee atas kegiatan mucikari
Kompol Laksmi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Juga dijerat dengan ?Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: