Polwan Seksi Beber Kesaksian di Polda Jatim
Jadi Saksi Kunci Kapolres MojokertoKamis, 27 Juni 2013 – 18:08 WIB
Sementara itu, sidang kode etik Briptu Rani dijadwalkan pada 3 Juli. Namun, rencana tersebut, tampaknya, maju dari perkiraan. Pertimbangan tersebut diambil karena Briptu Rani hadir dalam sidang kemarin. Awi mengungkapkan, jika sidang lanjutan dilaksanakan pada 3 Juli, pihaknya ragu bahwa polwan tersebut akan hadir dalam sidang.
Bagaimana dengan nasib Briptu Rani sebagai anggota Polri? Dia menuturkan, pihaknya belum bisa berandai-andai. Namun, dari track record-nya selama ini, kesalahan Rani sudah dianggap fatal. Dia dinyatakan telah lima kali menerima surat keputusan hukuman disiplin (SKHD). Yakni, sekali di Polres Bojonegoro dan empat kali di Polres Mojokerto. Bahkan, hukuman disersi kurungan 21 hari belum dijalani.
Nah, jika melihat riwayat kesalahannya, Rani mungkin akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (mar/c18/tia)