Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB
Yang pasti, kedatangan pemilik Ponpes Mifftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Ambarawa, itu tak seheboh pemeriksaan sebelumnya. Jika pada Jumat (6/3) lalu Syekh Puji membawa ratusan pendukung dan pengawal pribadi berpakaian ala militer, kemarin hal itu tidak dilakukan. Syekh Puji juga tidak menumpang BMW koleksi terbarunya, nopol H I MP dan H 1 CW.
Pengacara Syekh Puji, Ramdhonaning mengatakan, kliennya bisa memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan dengan tuduhan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan. Meski begitu, Ramdhonaning berharap proses pemeriksaan tak seperti Jumat (6/3) sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 jam. "Kami berharap pemeriksaan seperti jam normal, seperti jam kerja. Jadi, tidak harus ngedur (terus-menerus) sampai 12 jam. Sebab ini kasus umum. Bukan kasus narkoba, korupsi, atau apa," ucap Ramdhonaning kemarin. (jpnn/nw)