Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB
Tanda-tanda Syekh Puji akan ditahan muncul sejak sebelum pemeriksaan. Kabar itu makin santer berembus hingga pukul 21.00. Seperti diberitakan, Syekh Puji yang menikahi siri bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa, disangka menyalahi UU Perlindungan Anak, pasal 82 dan pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan.
Kapolwiltabes Semarang Kombespol Edward Syah Pernong menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka. "Penetapan sebagai tersangka mulai malam ini (semalam, Red)," tutur Kapolwiltabes. Penetapan tersangka itu juga diikuti penahanan Syekh Puji.