Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji

Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB
Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji - JPNN.COM
Foto: Radar Semarang/JPNN
Dia juga menjelaskan kemungkinan adanya eksploitasi terhadap diri Ulfa dalam kasus ini. Faktor pendukung dugaan ini adalah Ulfa masih di bawah umur dan berparas cantik.

Juru bicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH Mhum, mengatakan, Syekh Puji menerima surat penangkapan saat diperiksa polisi. Bila diperlukan, dalam 1 x 24 jam disusul dengan surat penahanan.

Hal itu dilakukan jika tersangka tidak kooperatif. Di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan serupa. "Namun ,sampai saat ini (semalam, Red) pihak keluarga masih menunggu. Bila diperlukan, akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya.

Tak Didampingi Pengawal

SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA