Poniyem Dideportasi Setelah Dipenjara Empat Bulan di Singapura
Rabu, 28 Agustus 2019 – 21:18 WIB
Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Chairuly menyatakan, Poniyem merupakan TKW yang bekerja di Singapura melalui jalur resmi.
BACA JUGA: Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Menurut dia, Poniyem sudah bertahun-tahun bekerja di Singapura, dilihat dari rekam jejak paspor yang digunakan TKW tersebut.
"Bahkan, dia sudah memiliki permit atau izin kerja di Singapura," ujar Chairuly.
Saat ini, Poniyem sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, Medan.(ant/jpnn)