Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kasi Pendidikan dan Ponpes Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin mengatakan, Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab (HRS) belum terdaftar di Kemenag.
Hal ini disampaikan Sihabudin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
Awalnya jaksa menanyakan kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia pun menjawab, ponpes harus terdaftar dan harus punya legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi, kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, ada masjid," kata Sihabudin dalam persidangan.
Sihabudin juga menjelaskan, selain hal tersebut, pemohon harus mengajukan berkas permohonan dari pimpinan dengan melampirkan berkas yayasan, domisili, rekomendasi kepala KUA, dan menampilkan profil ponpes.
Syarat lain untuk mendapatkan izin ponpes, kata dia, yakni harus memiliki rekomendasi Kemenag hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Sihabudin terkait dengan Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor. Namun, ponpes tersebut belum terdaftar atau belum memiliki izin.
"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," tuturnya.