Ponsel Black Market Marak Dijual Secara Online, Dirjen Kemendag Bilang Begini
“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone/telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya,” tandas Ojak.
Itu sebabnya menurut Ojak para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.
Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.
Sebab menurut Tulus aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.
Beberapa waktu lalu, lanjut Tulus pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahunnya.
“Dengan adanya kebijakan validasi IMEI, seharusnya sudah selesai nasib ponsel Black Market. Jika ditengarai masih dijual secara online dan masih mendapat layanan selular maka YLKI menghimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini yang sudah diterapkan sejak 20 April 2020 lalu,” ungkap Tulus.
Tulus juga sepakat dengan kebijakan yang diterapkan Kemendag bahwa pihak Market Place harus ikut bertanggung jawab mengawasi merchant yang diduga menjual ponsel Black Market.
“Kami kira jika semua berkomitmen untuk menjalankan regulasi untuk kepentingan kita bersama, baik itu konsumen maupun ekosistem industri. Pemerintah harus konsisten jangan maju mundur kayak undur-undur, masyarakat perlu ketegasan,” ungkap Tulus