Ponsel Black Market Marak Dijual Secara Online, Dirjen Kemendag Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri terkait masih beredarnya ponsel Black Market secara online.
“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” ungkap Ojak.
Menurut Ojak bagi pelaku usaha, bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan, terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya.
Misalnya jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi.
Di samping itu juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua.
Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan.
“Mengapa kami wajibkan label di PP 79 itu di kemasan, karena untuk mempermudah konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan,” tutur Ojak.
Jika mengacu pada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana. Terkait label ini harus jelas juga seperti ada mereknya, frekuensinya, ada ketentuan di peraturannya.