Ponton Hantam Kios BBM dan Masjid
jpnn.com - TARAKAN – Angin kencang melanda wilayah Kota Tarakan Rabu (1/10) malam sekira pukul 23.00 Wita membawa insiden kecekalaan laut di dua lokasi berbeda membuat panik warga sekitar.
Kejadian pertama, sebuah ponton pengangkut batu bara tak bermuatan menghantam kios bahan bakar, rumah warga dan Masjid Fisabilillah di kawasan Perikanan, Jl Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo. Akibatnya, sejumlah bangunan tersebut mengalami kerusakan lumayan parah. Untungnya, tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Menurut seorang saksi mata, Mansur (40) hantaman kapal ponton bertuliskan CYNTHIA 3001 bahwa ponton tersebut terseret oleh angin dan gelombang dimana waktu itu memang tengah terjadi badai angin kecang.
“Waktu mati lampu, tadi kejadiannya, anginnya memang kencang, dia (kapal ponton,Red) sempat menabrak pos perikanan di depan lalu menabrak bagian belakang masjid,” terang warga Jalan Cenderawasih itu yang mengaku datang ke lokasi untuk mengecek speedboat miliknya yang terikat di Dermaga PT.Mustika Aurora, sekitar 20 meter dari posisi TKP tersebut.
Masjid yang tertabrak tersebut, merupakan tempat ibadah karyawan PT.Mustika Aurora yang berhadapan langsung dengan tepian laut. Pantauan Radar di lapangan, kondisi masjid yang berkonstruksi kayu yang didirikan di atas pesisir laut itu terlihat rusak parah pada bagian dalam. Dimana plafon masjid banyak yang runtuh dan posisinya terlihat miring.
Kemudian, sebuah bangunan tempat pembelian udang dan ikan serta Kantor Pos Perikanan, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, juga menjadi korban dan mengalami kerusakan parah.
Sementara, kejadian lain di kawasan pesisir Selumit Pantai, beberapa kios BBM milik warga juga menjadi korban tabrak kapal ponton bertuliskan Kaltara Lestari.
Terpisah, Wakapolres Tarakan Kompol Alim yang dikonfirmasi terkait insiden ini Kamis (2/10) siang, pihaknya belum menerima laporan dari para korban. Akan tetapi pihaknya akan mengawal kejadian ini, dengan memanggil pemilik perwakilan perusahaan pemilik ponton dan para korban untuk dimediasi.