POP Dilanjutkan, Kategori Gajah dan Macan Dipangkas
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan review terhadap Program Organisasi Penggerak (POP).
POP yang menelan anggaran Rp 595 miliar ini sempat jadi masalah lantaran penetapan organisasi penggerak dinilai tidak independen dan kurang transparan.
Itu sebabnya tiga organisasi besar yaitu Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memilih mengundurkan diri dari POP.
Atas saran ketiga organisasi besar itu, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan menunda pelaksanaan POP dan digadang-gadang dimulai awal 2021.
"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review terhadap POP sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud kepada publik," kata Chatarina yang dihubungi JPNN.com, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan, dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan.
Dalam pelaksanaan POP, Itjen akan mendampingi GTK dalam melakukan pengawasan internal agar POP tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi kesimpulannya, POP sudah bisa dilaksanakan. Namun, Inspektorat akan mendampingi Ditjen GTK," jelasnya.