POP Dilanjutkan, Kategori Gajah dan Macan Dipangkas
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil review Ditjen GTK disarankan beberapa hal di antaranya mengindentifikasi risiko-risiko kelanjutan POP dan melakukan mitigasi risikonya.
Disarankan juga mengikuti rekomendasi hasil seleksi dari SMERU di mana terdapat penurunan kategori.
"Kategori Gajah yang diumumkan Ditjen GTK 28 proposal, harus sesuai rekomendasi SMERU 24. Begitu juga kategori Macan dari 43 menjadi 37, Kijang dari 112 menjadi 122," terang Chatarina.
Kemudian mempertimbangkan lagi organisasi-organisasi yang tidak lulus persyaratan administrasi terkait dokumen akte pendirian organisasi masyarakat berdasarkan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (esy/jpnn)