Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pos Pengplos Elpiji Digerebek Petugas

Minggu, 11 Juli 2010 – 11:33 WIB
Pos Pengplos Elpiji Digerebek Petugas - JPNN.COM
Atas dasar temuan kecurigaan tersebut, polisi mengajak Wahydi untuk menunjukkan tempat ia kulakan elpiji dan blue gas. Setelah ditunjukkan tempatnya, yakni rumah Bayu, polisi langsung menggerebek. ""Gudang kami gerebek pukul 18.00 saat gudang sudah tutup,"" terang Anang.

Melihat kedatangan polisi, Bayu terlihat panik. Saat dicek di gudang, polisi menemukan seperangkat alat yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji. Di antaranya, dua ember warna putih, timbangan gantung, dan selang gas tiga cabang sepanjang sekitar 5 meter untuk proses pemindahan isi gas. Ratusan lembar plastik segel UD Mitra Gas, ratusan plastik segel, dan satu wadah berisi peralatan untuk pemindahan isi tabung juga ada di gudang itu. Malam itu juga semua barang bukti diangkut ke kantor polisi.

Karena dalam penyelidikan membutuhkan penanganan yang lebih serius dan melibatkan daerah di luar wilayah hukum Polsekta Kedungkandang, maka Kapolresta Malang AKBP Daniel TM Silitonga memerintahkan penanganannya ditarik ke Polresta Malang. Dari pantauan Radar, gudang milik Bayu tidak seberapa luas. Hanya berukuran sekitar 4 meter x 7 meter. Lokasinya bersandingan dengan bangunan rumah utama milik Bayu yang sudah dihuni 10 tahun lebih. Gudang tersebut disekat menjadi tiga ruangan. Masing-masing bagian depan, tengah, dan belakang.

Pada sekat ruang depan dan ruang tengah tidak ada pintu. Hanya dinding tembok yang bentuknya menyerupai pembatas. Sedang di sekat terakhir ada bilik yang berukuran 3/4 dari total luas ruangan. Untuk ruang belakang digunakan sebagai tempat penyimpanan elpiji kemasan 12 kg, ruang tengah untuk elpiji kemasan 3 kg, dan blue gas.

MALANG- Pengisian elpiji ilegal dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg terbongkar di Kota Malang. Kemarin, sebuah gudang sekaligus tempat pengoplosan elpiji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA