Posisi MUI Tetap Sentral
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:15 WIB
"Dari sini muncul pertanyaan terkait kemampuan koordinasi karena terkait makanan dan produk lain masuk melalui Kementerian Perdagangan dan juga Kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hal yang belum disepakati adalah penetapan sertifikat. Panja menginginkan, sertifikat itu ditandatangani MUI dan kepala lembaga sertifikasi halal. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara MUI dan pemerintah. "Ini masih bisa dibahas di sisa waktu," ujarnya.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Lukman, lembaga yang dipimpinnya tidak berorientasi bisnis. Mulanya LPPOM MUI dibentuk untuk memberikan ketenangan kepada umat terkait dengan jaminan produk halal. "Isu halal dan haram ketika itu sulit ditangani pemerintah," ujar Lukman.