Potongan Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Aliran Sungai Cimanceuri
Senin, 20 Maret 2023 – 00:42 WIB
"Kami juga mendapat laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan," paparnya.
Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (antara/jpnn)