PP 28 Tahun 2024 soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Respons Budi
jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini respons Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tercantum di Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024.
Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024:
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;