PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
b. Jenis Hukuman Disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Ringan: