PP Gambut Lindungi Rakyat Indonesia dari Bencana Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, secara nyata bertujuan untuk melindungi rakyat Indonesia dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang setiap tahunnya. PP ini juga memperkuat peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 71 Tahun 2014.
''Dalam PP Nomor 57 Tahun 2016, sudah dijelaskan bagaimana pengelolaan kawasan gambut yang harus dipatuhi oleh pemegang konsesi, mulai tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan,” jelas Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Bambang Hendroyono.
Berkenaan dengan upaya perlindungan ekosistem gambut, terdapat tiga unsur penting dalam tahap pengendalian, yaitu pencegahan (kerusakan dan kebakaran), penanggulangan, dan pemulihan.
Terkait penetapan tinggi muka air tanah (TAM) sebesar 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan, sebagai batas kriteria baku kerusakan gambut, disampaikan Bambang telah melewati beberapa kajian teknis.
Sementara itu, pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI, dan RE) wajib mengacu Peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU.
KLHK secara rutin terus melakukan sosialisasi pada pemegang izin usaha kehutanan untuk segera melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU dengan mengacu Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunia usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
Bagi pemegang izin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40% ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap).