Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi

Sabtu, 04 November 2023 – 14:49 WIB
PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi - JPNN.COM
Politikus PKS Mardani Ali Sera berharap PP turunan UU 20 Tahun 2023 memberi kabar gembira bagi ASN dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena itu kita (Komisi II DPR) akan kawal agar PP-nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang dan betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," ujar Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.

Lebih lanjut Mardani mengatakan, beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN adalah tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, hingga pembagian tugas antar-kementerian/lembaga.

"Yang pertama tentu tentang kita ingin ada standarisasi ASN karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kita juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas, transparan, roadmap, di PP ini termasuk seperti apa pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif."

"Jangan PP ini bisa jalan di satu kementerian A tapi tidak berjalan di kementerian B," sambung Mardani.

Terkait jenis pekerjaan honorer yang tidak tersedia dalam formasi PPPK, anggota Fraksi PKS ini menegaskan akan meminta Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.

"Kita akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada, tetapi di kategori enggak ada."

"Nah, kita (Komisi II DPR) serahkan agar (Kementerian) PAN-RB bersikap bijak memberikan itu kepada K/L ataupun pemerintah daerah untuk mengajukan nomenklatur baru yang itu nanti bisa keisi," kata Mardani Ali Sera.

Diketahui, UU ASN 2023 bukan hanya mengatur soal honorer dan PPPK. Namun, ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

Para honorer yang ingin menjadi PPPK harus bersabar menunggu sejumlah PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News