Kemudian, PP yang bermaksud mengoreksi aturan sebelumnya harus menghargai dan menghormati kelangsungan usaha dan izin usaha di bidang perkebunan yang dikeluarkan periode tahun 1999-2006. "Sesungguhnya, kesalahan kebijakan berada di Kementerian Kehutanan," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010