PP Nekat Curi Ratusan Rokok di Mini Market Jalan Agus Salim, Beginilah Jadinya
Sabtu, 03 Juli 2021 – 04:05 WIB
Awalnya tersangka tak mengaku dirinya mencuri, tetapi barang bukti yang terlihat jelas tak dapat menutupi alibinya.
"Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan mini market tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market. Dia beraksi seorang diri, pelaku tunggal,” jelas Erna.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obemg dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.
Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(dil/PojokSatuid)