PP Penyelenggaraan Telekomunikasi Mendesak Direvisi
Padahal, perusahaan pelat merah hanyalah Telkom semata dan anak perusahaannya bukan. Telkomsel, menurut Agus, adalah murni perusahaan swasta.
"Yang harus dilakukan adalah revisi UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dan segera sahkan perubahan PP No.52 dan 53 tahun 2000," ujarnya.
Regulator harus berani dan mampu memilah isu, karena makin banyak pihak yang ikut campur dalam polemik revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut, dengan berbagai kepentingan masing-masing tentu menjadi tidak obyektif lagi.
Sebaiknya, dikembalikan saja ke esensi dasarnya yakni apa manfaatnya untuk masyarakat/publik. "Jangan sampai energi kita akan habis dan masyarakat tidak akan mendapatkan apa-apa," tegasnya.
Terakhir dia memberikan solusi bagaimana seharusnya pemerintah bersikap. Terutama soal aturan dan siapa saja yang diakomodir dari pembentukan itu. Intinya yakni ada hubungan segitiga dari dicetaknya suatu regulasi.
"Aturan itu harus segitiga, pemerintah membuatnya untuk melayani masyarakat dan dunia usaha, itulah regulasi yang baik," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan kesenjangan layanan operator di pulau Jawa dan luar pulau Jawa harus dipersempit.
"Perlu pemerataan layanan seluler baik suara maupun data di seluruh Indonesia, sehingga semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Tren digitalisasi tak dapat dihindari, jadi harus didukung regulasi yang menguntungkan semua pihak," kata Tulus.