PP PERABOI Minta DPR Tinjau Ulang RUU Omnibus Law Kesehatan, Alasannya Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP PERABOI) mengimbau DPR RI meninjau ulang beberapa poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
PP PERABOI menyatakan tidak menolak perubahan yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan kesehatan.
Namun, dalam RUU Kesehatan tersebut ada beberapa hal yang PP PERABOI nilai akan berisiko secara langsung dan tidak langsung terhadap pelayanan dokter kepada pasien.
Di antaranya adalah tentang percepatan pemenuhan Dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit.
"PP PERABOI memahami bahwa dengan di angkatnya kanker sebagai layanan prioritas, maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang menangani kanker," kata Ketua Umum PP PERABOI dr. Walta Gautama, SpB.Subsp.Onk.(K) dalam pernyataan sikap organisasi yang disampaikan secara daring dan luring di Jakarta, pada Kamis (27/4).
Dia menambahkan jumlah pasien kanker padat yang naik setiap tahun masih belum sebanding dengan jumlah dokter ahli Bedah Onkologi yang kurang dari 300 orang di seluruh Indonesia.
dr. Walta Gautama mengungkapkan rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian mendalam dan perencanaan matang.
Beban rumah sakit yang besar adalah pada pelayanan dan keselamatan pasien. Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, menurunkan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.