PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNS Diambil Alih Pusat
"Jadi, kalau tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat hanya bisa menunggu usulan kebutuhan dari pemda, tahun depan pusat bisa mengusulkan sendiri," terangnya.
Selain itu, dalam RPP Manajemen ASN juga diatur soal kewenangan pemda untuk menetapkan formasi sesuai kebutuhannya.
Dahulu, untuk menentukan formasi harus menunggu penetapan MenPAN-RB. Tahun depan tidak lagi demikian.
Pemda diberikan kewenangan menetapkan formasi sesuai kebutuhannya, sehingga perekrutan CPNS dan PPPK bisa beberapa kali dalam setahun.
KemenPAN-RB, hanya memberikan rambu-rambunya kepada pemda.
Perubahan ini lanjutnya, bisa membuat birokrasi makin lincah. Di samping mencegah adanya perekrutan tenaga honorer baru.
"Jadi, perekrutan CPNS dan PPPK tidak makan waktu panjang seperti sekarang lima bulan sehingga sangat tidak efisien," terangnya. (esy/jpnn)