PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 15:50 WIB
Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," ujar Ivan. (cr3/jpnn)