Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler

Selasa, 10 Desember 2024 – 07:37 WIB
PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler - JPNN.COM
Perputaran besar uang judi online. Ilustrasi/ Foto: dok.JPNN.com

Abu Bakar mengatakan saat ini, koneksi pembayaran melalui API (Application Programming Interface) dari perbankan atau e-wallet ke penyedia sistem pembayaran (PJP), sangatlah mudah. Ini melemahkan E-KYC (Electronic know your costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your business).

"Banyak perbankan dan e-wallet yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran di internalnya terkoneksi merchan berbasis Judol," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, PJP yang mendapat izin operasi dari BI sesuai PBI No.22/23/PBI/2020 dan PJP yang mendapat izin PSE (penyelenggara system elektronik) PP Nomor 71/2019 dari Menkodigi, banyak yang berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchan Judol. Inilah yang menyebabkan Judol berkembang pesat.

"Perbankan, a-wallet, operator seluler adalah media yang digunakan untuk pembayaran Judol secara digital. Nah, Layanan tersebut, mendapat untung atau cuan atau Fee pendapatan dari setiap transaksi Judol," kata Deni.

Berdasarkan data Center for Banking Crisis (CBC), pendapatan bank dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sepanjang 2017-2024, mencapai Rp 70,6 triliun.

Sedangkan pendapatan e-wallet dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara periode 2017-2024 mencapai Rp 11,5 triliun.

Sementara itu, pendapatan sejumlah operator seluler sepanjang 2017-2024 mencapai Rp 4,2 triliun. Kalau ditotal mencapai Rp 86,3 triliun.

"Selain itu, beberapa transaksi yang diblokir OJK senilai Rp 101 trilliun yang melibatkan 6.400 rekening bahkan lebih, tersangkut Judol. Selanjutnya, harus menjadi deposito pemerintah," kata Deni.

Pendapatan bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler dari transaksi judi online akan dimasukkan dalam APBN 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News