PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kami blokir semua," kata Helmi.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.
Sebelumnya, Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.
Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
MR alias Sultan pun dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Baca Juga: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga
Oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Sultan divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam proses hukumnya, terdakwa Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.