PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Pilkada Serentak 2018
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memelototi transaksi keuangan terhadap kontestan Pilkada Serentak 2018.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pemantauan itu dilakukan dalam dua hal. Yakni, transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.
Dia membeberkan, saat ini terdapat 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Dari 52 LTKM, ujar dia, melibatkan penyelenggara pemilu, partai politik dan mayoritas pihak petahana.
“Lonjakan LTKM terjadi pada kuartal dua tahun 2017 di mana pada fase tersebut calon petahana mulai memasuki masa lepas jabatan,” kata Kiagus saat rapat dengar pendapat PPATK dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (18/4).
Kiagus memaparkan, transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, Bank Pembangunan Daerah, perusahaan asuransi dan money changer.
“Terhadap pemantauan transaksi keuangan mencurigakan ini akan terus berkembang, khususnya pada perlombaan menjadi kepala daerah di tingkat II dan beberapa wilayah yang terindikasi adanya dinasti politik,” beber Kiagus dalam rapat yang dipimpin wakil ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap itu.
Kiagus juga membeberkan hasil pemantauan transaksi keuangan tunai. Perinciannya, dari 2017 sampai kuartal 1 2018 ada 1006 laporan transaksi keuangan tunai.
Menurut dia, transaksi keuangan tunai tersebut mayoritas terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu, partai politik dan tim sukses atau tim pemenangan. “Lonjakan transaksi keuangan tunai terjadi pada kuartal 4 tahun 2017,” katanya.