PPDB 2019: 90 Persen dari Jalur Zonasi
jpnn.com, MALANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Malang tahun ini akan menerapkan 90 persen dari sistem zonasi. Angka ini meningkat karena sebelumnya jalur zonasi hanya 60 persen.
Kenaikan kuota tersebut, karena Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang wajib mengikuti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM merinci, 90 persen jalur zonasi dengan jarak terdekat dari sekolah.
Rincinya, dari 100 persen kuota PPDB, 90 persen untuk jalur wilayah, lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk siswa pindahan dari luar kota. ”Nah, di kuota 90 persen ini tidak lagi mengukur dua jarak berbeda,” kata dia.
Sebelumnya, ketika kuotanya masih 60 persen, masih dibagi lagi menjadi dua. Pertama, ada 30 persen untuk siswa mampu yang jarak rumahnya 200 meter dari sekolah dan untuk siswa tidak mampu dengan jarak 500 meter dari sekolah. Lalu ada 35 persen kuota jalur reguler atau pendaftar online.
BACA JUGA: Kisah Edgar, Sejak TK Hobi Games, Juara Olimpiade Matematika, Tembus Harvard University
Namun di Permendikbud baru, tidak ada lagi pembagian kuota antara siswa tidak mampu dengan mampu dalam jalur wilayah.
”Istilahnya cepet-cepetan daftar. Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah, semakin besar peluangnya untuk diterima,” ujar dia. Makanya, orang tua diminta Zubaidah harus selektif melihat peluang pendaftaran selama PPDB berlangsung.
Sebenarnya, disdik agak waswas dengan konsep permendikbud untuk Kota Malang. Pada awal tahun, disdik sudah mengirim surat pengajuan jalur zonasi yang sudah dirancang. ”Karena disuruh 90 persen zonasi, kami rancang biar adil ada 70 persen wilayah dan 20 persen untuk reguler,” jawab Ida, sapaan akrab Zubaidah.